Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah dua program jaminan kesehatan yang ada di Indonesia. Meskipun sama-sama bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat, namun terdapat perbedaan antara kedua program tersebut.
Pertama, dari segi peserta. KIS adalah program jaminan kesehatan yang diperuntukkan bagi keluarga miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan tidak mampu membayar premi BPJS Kesehatan. Sedangkan BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang wajib diikuti oleh seluruh penduduk Indonesia, baik yang bekerja maupun tidak. Peserta BPJS Kesehatan terbagi menjadi dua, yaitu peserta mandiri dan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Kedua, dari segi manfaat. Peserta KIS mendapatkan layanan kesehatan secara gratis, tanpa perlu membayar premi. Sedangkan peserta BPJS Kesehatan harus membayar premi setiap bulannya sesuai dengan kelas yang dipilih. Namun, peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan manfaat layanan kesehatan yang lebih luas dan komprehensif, seperti rawat inap, rawat jalan, persalinan, dan lain sebagainya.
Ketiga, dari segi fasilitas. Peserta KIS hanya dapat menggunakan layanan kesehatan yang disediakan oleh fasilitas kesehatan pemerintah, seperti puskesmas dan rumah sakit pemerintah. Sedangkan peserta BPJS Kesehatan dapat menggunakan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, baik yang bersifat pemerintah maupun swasta.
Meskipun terdapat perbedaan antara KIS dan BPJS Kesehatan, namun keduanya memiliki tujuan yang sama yaitu memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat. Sebagai masyarakat Indonesia, penting bagi kita untuk memahami perbedaan antara kedua program tersebut agar dapat memilih program jaminan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan kita. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua. Terima kasih.