PHRI: Kebijakan PPN 12 persen perlu perhatikan kesejahteraan pekerja

PHRI: Kebijakan PPN 12 persen perlu perhatikan kesejahteraan pekerja

Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan kebijakan untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 12 persen. Keputusan ini telah menuai berbagai macam tanggapan, terutama dari berbagai kalangan masyarakat, termasuk Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).

PHRI sebagai organisasi yang mewakili industri pariwisata di Indonesia, mengungkapkan keprihatinan mereka terhadap kebijakan ini. Mereka menyatakan bahwa peningkatan PPN ini dapat berdampak negatif terhadap kesejahteraan pekerja di sektor pariwisata, terutama di sektor hotel dan restoran.

Menurut PHRI, peningkatan PPN dapat menyebabkan harga-harga di sektor pariwisata naik, yang pada akhirnya dapat mengurangi jumlah kunjungan wisatawan. Hal ini dapat berdampak langsung pada pendapatan perusahaan dan pada akhirnya juga pada kesejahteraan pekerja di sektor pariwisata.

PHRI juga menekankan pentingnya perhatian terhadap kesejahteraan pekerja di sektor pariwisata. Mereka menyarankan pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kebijakan PPN ini dan mencari solusi lain yang lebih berpihak pada kesejahteraan pekerja.

Selain itu, PHRI juga mengajak para pelaku usaha di sektor pariwisata untuk bersama-sama mencari solusi agar peningkatan PPN ini tidak berdampak negatif pada kesejahteraan pekerja. Mereka mengingatkan bahwa kesejahteraan pekerja merupakan salah satu faktor penting dalam menjaga keberlangsungan industri pariwisata di Indonesia.

Dengan adanya kebijakan peningkatan PPN ini, diharapkan pemerintah dan seluruh stakeholder terkait dapat bekerja sama untuk mencari solusi yang dapat menjaga kesejahteraan pekerja di sektor pariwisata. Kesejahteraan pekerja harus tetap menjadi perhatian utama, karena merekalah yang berperan penting dalam menjaga keberlangsungan industri pariwisata di Indonesia.