Biaya pembuatan paspor naik Desember 2024, ini rinciannya

Biaya pembuatan paspor naik Desember 2024, ini rinciannya

Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan kenaikan biaya pembuatan paspor yang akan mulai berlaku pada bulan Desember 2024. Kebijakan ini disahkan dalam rangka peningkatan layanan dan kualitas paspor bagi masyarakat.

Kenaikan biaya pembuatan paspor ini merupakan yang pertama kali sejak beberapa tahun terakhir. Dengan adanya kenaikan ini, diharapkan pelayanan pembuatan paspor akan semakin cepat dan efisien, serta memberikan kenyamanan bagi pemohon.

Berikut adalah rincian kenaikan biaya pembuatan paspor yang akan berlaku mulai Desember 2024:

1. Paspor biasa (24 halaman): dari Rp 270.000 menjadi Rp 300.000
2. Paspor biasa (48 halaman): dari Rp 540.000 menjadi Rp 600.000
3. Paspor diplomatik: dari Rp 810.000 menjadi Rp 900.000
4. Paspor dinas: dari Rp 540.000 menjadi Rp 600.000

Kenaikan biaya pembuatan paspor ini tentu saja mendapat berbagai tanggapan dari masyarakat. Ada yang setuju dengan kenaikan ini sebagai bentuk peningkatan pelayanan, namun ada pula yang merasa keberatan karena dianggap terlalu tinggi.

Bagi masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang paspor, sebaiknya mempersiapkan biaya sesuai dengan kenaikan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Selain itu, pastikan juga untuk memenuhi persyaratan dan prosedur yang berlaku agar proses pembuatan paspor dapat berjalan lancar.

Dengan adanya kenaikan biaya pembuatan paspor ini, diharapkan pelayanan pembuatan paspor di Indonesia semakin meningkat dan memberikan kepuasan bagi masyarakat yang membutuhkan. Semoga dengan adanya peningkatan ini, proses pembuatan paspor dapat menjadi lebih efisien dan mudah bagi semua pihak yang membutuhkannya.