Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenpar) terus mendorong penguatan materi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepariwisataan. Hal ini dilakukan dalam rangka untuk memperkuat industri pariwisata di Indonesia.
Dalam sebuah pertemuan yang diadakan baru-baru ini, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, menekankan pentingnya menyusun RUU Kepariwisataan yang komprehensif dan berdaya saing. Menurutnya, RUU tersebut harus dapat memberikan landasan hukum yang kuat untuk pengembangan pariwisata di Indonesia.
Salah satu poin yang ditekankan dalam RUU Kepariwisataan adalah mengenai penguatan kerja sama antara pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam pengelolaan pariwisata. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan pariwisata serta memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.
Selain itu, Kemenpar juga ingin memasukkan materi mengenai perlindungan lingkungan dan budaya dalam RUU Kepariwisataan. Hal ini sebagai upaya untuk menjaga kelestarian alam dan budaya Indonesia, sehingga pariwisata dapat berkelanjutan dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat lokal.
Dengan adanya penguatan materi dalam RUU Kepariwisataan ini, diharapkan Indonesia dapat menjadi destinasi pariwisata yang lebih berdaya saing di kancah internasional. Selain itu, pengembangan pariwisata yang berkelanjutan juga diharapkan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.