Biaya membuat paspor – ANTARA News

Biaya membuat paspor – ANTARA News

Biaya membuat paspor adalah salah satu biaya yang harus dipersiapkan oleh masyarakat yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah untuk memberikan identitas dan keabsahan seseorang sebagai warga negara Indonesia.

Biaya membuat paspor bervariasi tergantung pada jenis paspor yang akan dibuat. Untuk paspor biasa, biaya yang dikenakan adalah sebesar Rp 355.000 untuk masa berlaku 5 tahun dan Rp 655.000 untuk masa berlaku 10 tahun. Sedangkan untuk paspor dinas, biaya yang dikenakan adalah sebesar Rp 655.000 untuk masa berlaku 5 tahun dan Rp 1.255.000 untuk masa berlaku 10 tahun.

Selain biaya pembuatan paspor, ada juga biaya tambahan yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan paspor dengan cepat. Jika ingin mendapatkan paspor dalam waktu 1 hari kerja, maka biaya yang harus dikeluarkan adalah sebesar Rp 355.000. Sedangkan untuk mendapatkan paspor dalam waktu 3 hari kerja, biaya yang harus dikeluarkan adalah sebesar Rp 255.000.

Proses pembuatan paspor bisa dilakukan secara online melalui website resmi Imigrasi Indonesia atau datang langsung ke kantor Imigrasi terdekat. Untuk mendapatkan paspor, masyarakat harus melengkapi berbagai persyaratan seperti fotokopi KTP, surat keterangan domisili, akta kelahiran, dan foto berwarna dengan latar belakang biru. Setelah semua persyaratan terpenuhi, masyarakat akan mendapatkan jadwal untuk proses wawancara dan pengambilan data biometrik.

Dengan adanya biaya membuat paspor, masyarakat diharapkan dapat mempersiapkan anggaran dengan baik sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor adalah dokumen yang penting dalam perjalanan ke luar negeri, sehingga proses pembuatannya harus dilakukan dengan teliti dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.