Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Indonesia telah memperkenalkan program FIFTY untuk membantu pengembangan usaha pariwisata dan ekonomi kreatif di tanah air. Program ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan dan inovasi di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, serta memberikan dukungan kepada pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas produk dan layanan mereka.
FIFTY sendiri merupakan singkatan dari Funding for Indonesian Tourism and Creative Economy Industry, yang artinya adalah dana untuk industri pariwisata dan ekonomi kreatif Indonesia. Program ini memberikan bantuan berupa pendanaan kepada pelaku usaha yang ingin mengembangkan atau memperluas usaha mereka di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif.
Melalui program FIFTY, Kemenparekraf berharap dapat membantu para pelaku usaha untuk meningkatkan daya saing mereka di pasar global, serta mendorong pertumbuhan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Indonesia. Selain itu, program ini juga diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar lokasi usaha.
Untuk mengikuti program FIFTY, para pelaku usaha harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Kemenparekraf, seperti memiliki usaha yang bergerak di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif, memiliki rencana bisnis yang jelas dan terperinci, serta memiliki potensi untuk berkembang dan bersaing di pasar global.
Dengan adanya program FIFTY ini, diharapkan dapat membantu para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif di Indonesia untuk terus berkembang dan memberikan kontribusi yang positif bagi perekonomian negara. Kemenparekraf juga akan terus mendukung dan memfasilitasi para pelaku usaha dalam mengembangkan usaha mereka, sehingga dapat mencapai kesuksesan dan memajukan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Indonesia.